2025! Harga Rokok Bakal Naik, Jadi Makin Gak Ramah di Kantong?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) a yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara kesehatan publik dan keberlanjutan industri tembakau,” demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip Jumat (13/12).

Detail Kenaikan Harga Rokok

Kenaikan harga jual eceran rokok bervariasi berdasarkan jenisnya:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    • Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    • Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
    • Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
    • Harga jual minimum Rp 2.375/batang (naik 5%)
  5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
    • Golongan I: Rp 950 (tidak berubah)
    • Golongan II: Rp 200 (tidak berubah)

Jenis lainnya, seperti tembakau iris, rokok daun, klobot, dan cerutu, sebagian besar tidak mengalami perubahan harga jual.

Kenaikan harga rokok diperkirakan dapat berdampak pada konsumsi masyarakat, khususnya perokok aktif. Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Kebijakan itu juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap industri tembakau yang bergantung pada tenaga kerja manual, sembari mengoptimalkan kontribusi sektor tersebut bagi perekonomian nasional.

Demikian informasi seputar kenaikan harga rokok 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.