Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis kebijakan baru terkait asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa program asuransi kematian akan memberikan manfaat finansial bagi ahli waris PNS yang meninggal dunia selama masa tugas atau masa pensiun.
Dalam program baru ini, ahli waris PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Ahli waris yang memenuhi syarat termasuk istri/suami dan anak atau orang tua PNS. Namun, jika PNS tidak memiliki ahli waris, manfaat asuransi kematian akan diberikan kepada keluarga terdekat.
Kebijakan ini didanai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Aturan baru ini telah berlaku sejak tanggal 16 Maret 2023.
Namun, penting untuk dicatat bahwa asuransi kematian hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif atau PNS pensiunan yang masih menerima pensiun bulanan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi PNS yang telah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia dan meningkatkan kesejahteraan PNS secara keseluruhan. Meskipun manfaat yang diberikan masih terbilang kecil, namun setidaknya dapat membantu keluarga PNS yang meninggal dunia dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Demikianlah informasi terkait kebijakan baru asuransi kematian bagi PNS yang meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi keluarga PNS yang meninggal dunia.