Apa benar ada kenaikan gaji di Kementerian Keuangan? Komisi XI DPR telah memberikan persetujuan untuk penambahan anggaran yang akan digunakan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Persetujuan ini merupakan langkah tindak lanjut dari hasil kesepakatan Badan Anggaran DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024.
Menurut Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir, tidak ada perubahan dari persetujuan sebelumnya, dan mereka secara resmi menyetujui penambahan anggaran untuk lembaga-lembaga tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penambahan anggaran ini terkait dengan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk tahun anggaran 2024 bagi 78.520 pegawai di Kementerian Keuangan. Hal ini mengakibatkan penambahan anggaran sebesar Rp355 miliar, sehingga total pagu anggaran Kementerian Keuangan menjadi Rp48,7 triliun.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa juga menjelaskan bahwa usulan pagu anggaran di kementeriannya naik sebagai akibat dari perubahan terkait kenaikan gaji pegawai di lingkungan PPN/Bappenas. Pagu anggaran Bappenas naik dari Rp614 miliar menjadi Rp620 miliar, dengan total anggaran Bappenas mencapai Rp2,108 triliun. Selain itu, Komisi XI DPR juga menyetujui penyesuaian pagu anggaran untuk beberapa lembaga lain, seperti BPK, BPKP, dan LKPP, yang sebagian besar digunakan untuk kenaikan gaji pegawai.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan bahwa gaji PNS pusat dan daerah, TNI, dan Polri akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024. Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen. Namun, Jokowi menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS akan bergantung pada kinerja dan produktivitas mereka.