Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan baru pinjol (pinjaman online) untuk memperkuat industri fintech peer to peer lending (fintech P2P). Aturan tersebut, yang dikenal sebagai Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), masih dalam tahap penyusunan dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Langkah aturan baru pinjol ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (18/7/2024), OJK menyatakan sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI. Penyempurnaan ini mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, serta dukungan terhadap sektor produktif.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah peningkatan batas maksimum pendanaan produktif. OJK berencana menaikkan batas ini lebih tinggi dari batas sebelumnya yang sebesar Rp2 miliar.
“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar,” demikian bunyi keterangan dari OJK.
Namun, LPBBTI yang dapat menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum ini harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan aturan baru ini, diharapkan sektor produktif akan mendapatkan dukungan yang lebih besar, sehingga mampu berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian.
OJK juga menegaskan bahwa aturan baru pinjol diupayakan untuk penguatan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Dengan tata kelola yang lebih baik dan manajemen risiko yang ditingkatkan, diharapkan industri fintech P2P lending di Indonesia dapat berkembang lebih sehat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Aturan baru ini diharapkan dapat segera rampung dan diterapkan, memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pinjaman online. Melalui regulasi yang lebih ketat dan jelas, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri fintech yang lebih aman dan berkelanjutan.
Demikian informasi seputar aturan baru pinjol. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.