Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau yang kerap disebut pajak bandara turun 50%. Kebijakan tersebut berlaku untuk bandara-bandara yang dikelola oleh Kemenhub selama periode Natal 2024 hingga Tahun Baru 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 250 DJPU tahun 2024.
Meski terlihat menjanjikan, pengamat penerbangan menilai dampaknya terhadap harga tiket pesawat tidak akan signifikan.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan bahwa bandara-bandara yang dikelola Kemenhub kebanyakan adalah bandara kecil dengan tarif PSC rendah, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp75.000 per penumpang.
Dengan pemotongan pajak bandara turun 50%, pengurangan harga hanya akan mencapai sekitar Rp20.000 hingga Rp40.000 per tiket. “Penurunan ini memang ada, tetapi dampaknya kurang terasa. Jika bandara besar seperti yang dikelola Angkasa Pura ikut memangkas PSC, barulah pengaruhnya lebih signifikan,” ujar Alvin Lie.
Pengamat penerbangan lainnya, Gatot Raharjo, menambahkan bahwa pengaruh penurunan PSC sangat bergantung pada jenis bandara. Sebagai contoh, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang memiliki PSC domestik tertinggi, yaitu Rp130.000 per penumpang, penurunan 50% dapat mengurangi harga hingga Rp65.000.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah bandara besar yang dikelola BUMN, seperti Angkasa Pura akan menerapkan kebijakan serupa.
Lebih lanjut, Gatot menekankan bahwa untuk kebijkan pajak bandara turun 50% belum tentu menurunkan harga tiket secara signifikan, pemerintah perlu memangkas biaya operasional maskapai, seperti fuel surcharge.
“Jika PSC dan fuel surcharge diturunkan bersamaan, harga tiket bisa berkurang hingga Rp100.000. Dampaknya tentu akan lebih terasa bagi masyarakat,” jelasnya.
Penurunan pajak bandara ini menjadi langkah awal pemerintah untuk meringankan beban penumpang selama musim liburan. Namun, diperlukan kebijakan tambahan agar harga tiket pesawat lebih terjangkau dan mendukung mobilitas masyarakat.
Demikian informasi seputar kebijakan pajak bandara turun 50%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.