Intip Sejumlah Pinjol Legal OJK: Pastikan Keamanan dalam Memilih Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online pinjol legal OJK per 29 Oktober 2024. Sebanyak 97 perusahaan fintech lending telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, menjamin keamanan dan kredibilitas layanan mereka di tengah meningkatnya aktivitas pinjaman daring.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan pentingnya menggunakan jasa pinjol legal OJK yang telah terdaftar resmi. “Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK dalam rilis resmi, Senin (2/12).

Daftar perusahaan legal mencakup nama-nama populer seperti Danamas, Modalku, Kredit Pintar, dan Maucash. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini memberikan solusi pembiayaan berbasis teknologi yang aman bagi masyarakat, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Namun, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap ancaman pinjol ilegal yang sering kali menawarkan suku bunga tak wajar dan metode penagihan tidak etis. Dengan memanfaatkan layanan dari perusahaan yang telah terdaftar, risiko ini dapat diminimalkan.

Selain memberikan kemudahan akses finansial, perusahaan-perusahaan fintech lending ini juga berkontribusi pada pengembangan inklusi keuangan di Indonesia. Model bisnis berbasis teknologi memungkinkan mereka menjangkau wilayah yang sebelumnya sulit terlayani oleh perbankan tradisional.

Dalam daftar OJK, perusahaan-perusahaan seperti Ammana yang berbasis syariah, Pintek yang fokus pada pembiayaan pendidikan, hingga Crowdo yang mendukung pembiayaan bisnis kecil, menawarkan ragam solusi sesuai kebutuhan masyarakat dan tentunya sudah termasuk dalam daftar pinjol legal OJK.

Dengan transparansi dan pengawasan ketat dari OJK, daftar ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam memilih layanan pinjaman online yang terpercaya. Jangan tergiur tawaran menggiurkan dari pinjol ilegal. Selalu pastikan bahwa perusahaan fintech yang digunakan memiliki izin resmi dari OJK untuk menghindari risiko hukum maupun finansial.

Demikian informasi seputar pinjol legal OJK. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.