Asuransi Wajib Motor Segera Diterapkan, Ini Alasannya!

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan penting yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Langkah asuransi wajib motor merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan asuransi wajib motor bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan kebijakan ini.

Ogi menegaskan, meskipun asuransi TPL sudah ada dalam bentuk sukarela, penerapan kewajiban asuransi bagi kendaraan non-pinjaman masih menunggu regulasi lanjutan.

Asuransi TPL sendiri adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Asuransi ini penting sebagai bentuk gotong royong, di mana kerugian yang dialami korban kecelakaan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, mengurangi beban finansial yang timbul akibat insiden tersebut.

Saat ini, asuransi TPL diwajibkan bagi kendaraan yang dimiliki dengan skema pembiayaan, baik melalui perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multi-finance). Namun, untuk kendaraan yang tidak menggunakan skema pinjaman, kewajiban ini masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah.

Rencana awal pemerintah adalah menerapkan kebijakan ini pada Januari 2025, namun Ogi menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan masih sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar hukum penerapan kebijakan ini. Setelah PP diterbitkan, OJK akan segera menyusun peraturan implementasi untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya asuransi wajib motor ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pengendara serta korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengurangi kerugian yang timbul akibat kecelakaan di jalan raya.

Demikian informasi seputar kebijakan asuransi wajib motor di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.