Daftar Isi
Indonesia telah memperluas akses pasar ekspor produk perikanan ke tiga negara baru, yaitu Vietnam, Korea Selatan, dan Kanada. Langkah tersebut dilakukan dengan penambahan approval number untuk unit pengolahan ikan (UPI) yang memenuhi standar kualitas internasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa sebanyak 20 UPI kini mendapat izin ekspor produk perikanan ke Vietnam, 8 UPI ke Korea Selatan, dan 6 UPI ke Kanada. Dengan langkah ini, KKP berharap dapat meningkatkan volume ekspor yang akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
Ekspor Produk Perikanan Indonesia: Memperluas Akses Pasar ke Vietnam, Korea Selatan, dan Kanada
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini mengatakan bahwa strategi ini dilakukan untuk merespons dinamika perdagangan global.
“Kita harus melakukan terobosan dengan diversifikasi komoditas dan tujuan ekspor untuk meningkatkan volume ekspor perikanan Indonesia,” ujarnya dalam siaran resmi.
Penambahan approval number ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bilateral Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara KKP dan otoritas mutu negara-negara tersebut. Total UPI yang bisa menembus pasar Vietnam kini mencapai 611 unit, Korea Selatan 667 unit, dan Kanada 337 unit.
Ishartini juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendukung penguatan sertifikasi mutu, inspeksi, dan surveilans kualitas produk perikanan. Selain itu, peningkatan kapasitas laboratorium uji mutu juga menjadi bagian dari strategi ini untuk mendukung kesetaraan sistem mutu dengan negara tujuan ekspor.
Demikian informasi seputar perkembangan ekspor produk perikanan Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.