Pemerintah kembali memperpanjang Kebijakan Beli Rumah Bebas PPN 100% hingga 31 Desember 2027 dalam upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor properti nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diperluas untuk rumah tapak dan apartemen dengan nilai hingga Rp5 miliar, terutama pada Rp2 miliar pertama.
Langkah ini dianggap krusial mengingat sektor properti memiliki efek berganda terhadap lebih dari 170 industri turunan, seperti bahan bangunan, konstruksi, dan furniture.
“Dengan skema ini, sekitar 40 ribu unit rumah per tahun diproyeksikan akan menikmati insentif bebas PPN,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA.
Kebijakan Beli Rumah Bebas PPN 100% Jadi Stimulus Pasar Properti
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai payung hukum kelanjutan kebijakan ini. Kepastian jangka panjang hingga 2027 diharapkan memberi ruang bagi pengembang untuk menyusun strategi pembangunan lebih cepat dan agresif.
Selain mendorong penjualan rumah, kebijakan ini juga dinilai mampu menggerakkan pasar kelas menengah yang selama ini menjadi penopang utama permintaan properti nasional. Di tengah tekanan ekonomi global, insentif PPN ini menjadi instrumen fiskal penting dalam menjaga stabilitas konsumsi domestik.
Perpanjangan kebijakan Beli Rumah Bebas PPN 100% hingga 2027 menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah terhadap sektor properti. Dengan insentif fiskal ini, masyarakat lebih leluasa membeli hunian, sementara industri properti mendapat dorongan modal untuk tumbuh.
Demikian informasi seputar kebijakan Beli Rumah Bebas PPN 100% hingga 2027. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.