Pembukaan jalur kereta api dari Semarang ke Yogyakarta saat ini sudah dalam tahap trase yang melibatkan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait.
Kepal Subdit Penataan dan Jaringan Ditjen Perkeretaapian Direktorat Lalu Lintaas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub RI, Rudi Damani mengungkapkan bahwa dalam tahap trase tersebut Kemenhub telah melakukan diskusi teknis dengan otoritas wilayah yang akan dilintasi jalur kereta api tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilewati jalur kereta api, Kementerian PURP, Dinas Lingkungan Hidup, PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
Sementara rute yang akan dilewati jalur kereta api adalah Kabupaten Grobogan, Semarang, Temanggung, Magelang, Kota Magelang, kemudian Yogyakarta.
Total panjang jalur kereta api adalah 121.156 meter yang terdiri dari 78.856 meter adalah konstruksi baru dan sepanjang 42.300 meter adalah eksisting. Untuk jalur terpanjang berada di Kabupaten Semarang yang mencapai 47.500 meter, sedangkan jalur terpendek adalah di Kota Megellang dengan panjang 1.150 meter.
Rudi menambahkan bahwa untuk jalur Ambarawa menuju Yogyakarta relatif menggunakan jalur baru. Hal ini dikarenakan jalur lama saat ini sudah tidak memungkan karena berada di tengah kota dan sudah banyak perumahan.
Rencananya jalur yang akan dibangun adalah jalur double track untuk memenuhi kebutuhan kapasitas yang lebih banyak. Adanya double track dibutuhkan mengingat potensi masyarakat, khususnya para wisatawan yang ingin berkunjung ke Kawasan Candi Borobudur akan terus bertambah.
Pembangunan jalur kereta api double track akan bertahap. Untuk sementara jalur akan dibuat single track, kemudian pada tahun 2030-2040 baru dibangun double track.
Tahap prakonstruksi akan dimulai pada awal 2019 hingga 2022. Selanjutnya tahap pertama akan dilakukan pada tahun 2023-2027. Tahap kedua pada tahun 2028-2032 dan tahap ketiga akan dilaksanakan tahun 2033-2037.
Untuk memulai pembangunan maka dibutuhkan keputusan menteri. Sebelumnya perlu ada rekomendasi dari kepala daerah yang dilalui dan gubernur mengingat kebijakan tata ruas masing-masing.