PLTA Kayan Dibangun, Pohon-pohon Ditanam

PT KHE sebagai pimpinan pembangunan PLTA Kayan harus menyelesaikan berbagai kewajiban pra pembangunan. Salah satu kewajiban tersebut adalah penanaman pohon.

Pembangunan PLTA Kayan sebagai pembangkit listrik tenaga air di Kalimantan Utara nampaknya mulai menemui kejelasan. Kabarnya, PLTA Kayan akan dibangun akhir tahun 2019 nanti. Pembangunan PLTA Kayan memang sempat terhenti karena terkendala izin. Namun saat ini, PT Kayan Hydro Energy (PT KHE) sedang menyelesaikan salah satu kewajibannya, yakni penanaman pohon.

Penanaman pohon memang jadi satu rangkaian yang harus dilakukan KHE. Selain itu, ada pula kewajiban lain seperti pembebasan lahan. Saat ini, KHE juga sedang melakukan pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan.

Pembebasan Lahan untuk Pembangunan PLTA Kayan Tinggal Beberapa Persen

Seperti yang diberitakan oleh kaltara.prokal.co, pembebasan lahan menyisakan kurang dari 30 persen. Keterangan tersebut disampaikan oleh Manager Operasional PT Kayan Hidro Energy (KHE), Roni.

“Sekarang ini kita terus melakukan pembebasan. Jadi dari total target yang ada tinggal 30 persen saja yang belum terbebaskan,” papar Roni yang dikutip dari Radar Kaltara.

PLTA Kayan rencananya mulai dibangun akhir 2019 (m.kaltara.prokal.co)

Pembebasan lahan meliputi lahan pemukiman dan lahan hutan. Selain lahan pemukiman, wilayah yang masuk dalam hutan juga harus dibebaskan. Roni sendiri mengutarakan bahwa lahan hutan yang perlu dibebaskan luasnya kurang lebih 225,71 hektare (ha). Untuk pembebasan tersebut, PT KHE telah mengantongi izin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Jadi begini, untuk bendungan total lima kita sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hanya saja untuk progres awal kita untuk pekerjaan di bendungan satu. Tapi yang dua, tiga sampai lima tetap berjalan,” ujar Roni.

Terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh KHE. Salah satu kewajiban itu tak lain adalah reboisasi atau penanaman pohon di titik rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Karena ada kewajiban tersebut, KHE tentu melakukannya sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam pernyataannya, Roni menyebut KHE telah menanam beberapa pohon seperti yang tertuang dalam aturan. Pihak Kementrian juga sempat melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kewajiban PT KHE tersebut dan memberikan nilai yang memuaskan.

“Penanaman sudah kita lakukan, bahkan sudah dievaluasi oleh tim kementerian, dari hasil penilaian itu kita mendapatkan nilai keberhasilan mencapai 92 persen,” papar Roni.

Andrew Suryali selaku Direktur PT Kayan Hydro Energi juga sempat memberi keterangan tambahan. Ia menilai, sebenarnya KHE sudah dapat memulai pembangunan PLTA Kayan dengan lahan yang telah terbebaskan. Namun, KHE harus memenuhi target pembebasan lahan yang tersisa agar ruang gerak pembangunan lebih baik.