Ramai soal perkaraKeputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia kembali menggemparkan jagat industri keuangan. Muncul pertanyaan, siapa sebenarnya pemilik perusahaan tersebut.
Dari hasil penelusuran, perusahaan telah dikenal di pasar pembiayaan otomotif, khususnya dalam pembiayaan mobil bekas sejak tahun 1992 yang memiliki izin operasi berdasarkan keputusan menteri keuangan republik indonesia no. 1237/kMK.017/1992, yang kemudian diperbaharui dengan no. 47/KMK.017/1994.
Adapun kegiatan usahanya meliputi bidang sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer finance) dan berkantor pusat di jakarta. Guna memperluas pangsa pasar, maka pada tanggal 24 november 2005 telah dilakukan perubahan nama perusahaan dari awalnya PT Gama Multi Finance menjadi PT Mandiri Finance Indonesia.
Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut ke website perusahaan di www.mandirifinance.com, situs tersebut sudah tidak bisa diakses.Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa sebenarnya pemilik Mandiri Finance Indonesia. Sebelumnya, perseroan juga pernah menghadapi gugatan kepailitan. Perkara PKPU menimpa perusahaan bermula ketika dimohonkan oleh Bank Oke Indonesia, dulu barnama PT Bank Andara dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 28 Januari 2019.
Bank Oke Indonesia memiliki tagihan piutang sebesar Rp65,79 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang ini terkait fasilitas kredit modal kerja (KMK) non revolving I dan fasilitas KMK non revolving tahap II berlangsung pada 13 Februari 2017. Selain Bank Oke Indonesia, kreditur lain Bank BJB menggenggam piutang mencapai Rp37,59 miliar. Dengan rincian baki debet senilai Rp32,622 miliar, tunggakan bank Rp4,91 miliar, dan denda Rp65,78 juta.
Mandiri Finance Indonesia Dicabut Izinnya oleh OJK karena Sanksi Peringatan Ketiga!
Dalam perjalanan waktu, verifikasi tagihan utang Mandiri Finance mencapai Rp906,27 miliar yang tersebar di 9 kreditur separatis dengan tagihan piutang sebanyak Rp885,43 miliar dan kreditur konkuren memegang tagihan sebanyak Rp20,83 miliar. Semenjak diputuskan PKPU pada 28 Januari 2019 lalu, perseroan telah menjalani masa PKPU selama 118 hari dari total masa PKPU selama 270 hari berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
OJK sendiri akhirnya mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut per tanggal 25 November 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.
“Yaitu tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan,” tulis Ogi seperti dikutip dari pengumuman resminya pada Kamis, 15 Desember lalu.
Ke depannya Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” tutupnya.