Krisis keuangan yang melanda PT Primissima (Persero) telah memaksa pabrik tekstil BUMN ini untuk merumahkan ratusan pekerjanya sejak awal Juni 2024. Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah mengungkapkan bahwa masalah ini berakar dari kesulitan modal kerja yang dialami perusahaan sejak tahun 2011.
PT Primissima didirikan pada tahun 1971, pernah menikmati masa kejayaan sebelum menghadapi krisis keuangan yang serius. Menurut Usmansyah, kesulitan modal kerja perusahaan dimulai ketika mereka memutuskan untuk memulai lini usaha pemintalan benang pada tahun 2001 dengan pinjaman dari Bank Mandiri. Bahan baku kapas yang diimpor dengan harga kontrak jangka panjang menjadi masalah ketika harga kapas turun drastis beberapa bulan kemudian.
Selain itu, pabrik tekstil BUMN itu juga menghadapi beban keuangan yang besar untuk pembayaran uang pensiun karyawan yang memasuki masa purna tugas pada periode 2011-2013. Total pengeluaran untuk tunjangan pensiun mencapai Rp40 miliar, yang semakin memperparah kondisi keuangan perusahaan.
Akibatnya, PT Primissima kesulitan membayar gaji karyawan dan biaya operasional pabrik, termasuk pembelian bahan baku benang. Perusahaan hanya mampu beroperasi berdasarkan pesanan atau work order (WO), yang berdampak pada penurunan omzet drastis.
Pada 1 Juni 2024, perusahaan memutuskan untuk meliburkan seluruh karyawan dan menghentikan operasional pabrik. Usmansyah memastikan bahwa karyawan yang dirumahkan akan tetap menerima 25 persen dari total gaji mereka dengan status terhutang. Sementara itu, pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang berupaya memulihkan kondisi pabrik tekstil BUMN dengan restrukturisasi aset dan efisiensi operasional.
Untuk mengatasi krisis ini, PPA melobi Bank Mandiri agar sebagian jaminan aset perusahaan yang senilai Rp180 miliar digunakan sebagai dana talangan sebesar Rp2,4 miliar untuk bahan baku dan gaji pegawai. Selain itu, Rp550 juta akan dialokasikan untuk memperbaiki 80 unit mesin yang rusak.
Usmansyah berharap dana talangan tersebut bisa cair selambat-lambatnya pada 20 Juli atau maksimal 1 Agustus 2024, sehingga operasional pabrik bisa kembali berjalan dan hutang-hutang lama dapat mulai dicicil. Namun, program efisiensi berarti tidak semua karyawan dapat kembali dipekerjakan.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY melaporkan bahwa sekitar 500 karyawan pabrik tekstil BUMN, PT Primissima telah dirumahkan sejak 1 Juni 2024, tanpa menerima gaji atau asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Selain itu, 15 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 baru menerima 30 persen dari pesangon mereka.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menyatakan bahwa PT Primissima telah menunjukkan tanda-tanda perusahaan BUMN yang tidak sehat sejak lama dan semakin tidak mampu keluar dari permasalahannya dalam tiga tahun terakhir.
Demikian informasi seputar krisis keuangan pabrik tekstil BUMN, PT Primissima. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.