Asyik! Penghapusan Piutang UMKM Bakal Diperpanjang untuk Optimalkan Realisasi?

Pemerintah membuka peluang memperpanjang waktu implementasi penghapusan piutang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) jika target realisasi dalam enam bulan belum tercapai. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan UMKM yang terdampak masalah keuangan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ini menghadapi tantangan teknis di lapangan yang cukup kompleks.

“Jika dalam enam bulan implementasinya belum rampung, kami akan mengajukan revisi kepada Presiden untuk memperpanjang waktu realisasi,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12).

Namun, Maman menegaskan pentingnya mencegah risiko moral hazard dalam kebijakan itu. Menurutnya, kebijakan penghapusan piutang UMKM macet tidak boleh disalahartikan oleh pelaku UMKM sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban membayar utang.

“Kami tidak ingin kebijakan ini memengaruhi psikologi pelaku UMKM lainnya, sehingga mereka merasa tidak perlu membayar kewajibannya kepada bank,” tambahnya.

Penghapusan piutang macet UMKM yang diatur dalam PP 47/2024 berlaku selama enam bulan sejak diundangkan pada 5 November 2024 dan akan berakhir pada 5 Mei 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM yang terdampak krisis untuk kembali menjalankan usahanya.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan piutang UMKM bersifat selektif dan tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keadilan sekaligus mendorong pelaku UMKM lain untuk tetap disiplin dalam membayar utang.

“Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan tidak segan untuk melakukan evaluasi jika diperlukan. Perpanjangan waktu menjadi opsi yang penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal,” tutup Maman.

Demikian informasi seputar penghapusan piutang UMKM. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.