Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru untuk pembelian tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas pembeli. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penggunaan tabung gas 3 kg dan mencegah penjualan di pasar gelap.
Meskipun aturan ini dianggap sebagai langkah positif, namun sejumlah kendala terkait ketersediaan tabung gas elpiji 3 kg di pasaran, serta ketidakjelasan aturan bagi warga yang tinggal di daerah yang tidak memiliki KTP dapat membebani konsumen.
Mengapa Pemerintah Indonesia Menerbitkan Aturan Baru Beli Tabung Gas Elpiji 3 kg?
Namun, di sisi lain, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk memperketat aturan pembelian tabung gas 3kg. Kebakaran dan kecelakaan yang disebabkan oleh kebocoran gas melon telah terjadi sebelumnya, dan aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan keracunan.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperkuat program konversi energi dari gas elpiji ke energi listrik di wilayah-wilayah tertentu. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada gas melon dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Penggunaan energi bersih dan efisien semakin menjadi fokus utama di Indonesia, khususnya di masa pandemi COVID-19.
Banyak keluarga yang terdampak pandemi berjuang untuk memenuhi kebutuhan energi mereka, sehingga memperkenalkan teknologi dan program yang ramah lingkungan dan hemat energi dapat membantu mengurangi beban mereka. Meskipun aturan baru gas elpiji ini memerlukan penyesuaian dari masyarakat, ini merupakan langkah positif menuju penggunaan energi yang lebih efisien dan teratur di Indonesia.