Sebuah operasi gabungan antara Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Petugas berhasil menyita sekitar 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal yang siap diedarkan. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah warga di Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana, operasi ini merupakan hasil dari kerja sama tim gabungan dalam melakukan razia dan sweeping penjual rokok ilegal di Kabupaten Brebes. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang warga pmilik rokok ilegal yang mengaku telah membeli ribuan bungkus rokok tersebut secara online.
Penyitaan rokok ilegal tersebut menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal yang berpita cukai dan rokok ilegal atau polosan. Untuk menindaklanjuti kasus ini, petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan dan menentukan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok.
Kita perlu mengingat bahwa rokok ilegal atau polosan merupakan barang yang tidak memiliki dokumen cukai sehingga memberikan dampak buruk bagi ekonomi dan kesehatan masyarakat. Kita semua perlu mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam membrantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai ini.