Berapa Lama Proses Kasasi di Mahkamah Agung? Begini Prosesnya

Kasasi adalah permohonan upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.

Permohonan kasasi yang diajukan kepada MA bertujuan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir apabila pihak terdakwa menolak atau tidak puas dengan hasil akhirnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa atau penuntut umum berhak tidak menerima putusan pengadilan dengan mengajukan upaya hukum.

Mengenai hal-hal terkait permohonan kasasi, salah satu yang sering ditanyakan adalah berapa lama proses kasasi di Mahkamah Agung? Artikel kali ini akan menjelasakan mengenai proses kasasi, mulai dari perkara yang bisa diajukan, prosedur pengajuan, dan estimasi waktunya.

Perkara yang Bisa Diajukan Kasasi

Kasasi diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk terlibat dalam menyelesaikan perkara. Permohonan kasasi bisa diajukan hanya apabila pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.

Permohonan kasasi hanya boleh diajukan 1 (satu) kali saja. Berikut ini beberapa alasan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 UU MA:

  • Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • Pengadilan lalai memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Prosedur Pengajuan Kasasi

Berikut ini ketentuan prosedur pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 46-48 UU MA:

  1. Permohonan kasasi dalam  perkara perdata disampaikan  secara  tertulis  atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.  Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
  2. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat  permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
  3. Selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  setelah  permohonan  kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
  4. Dalam  pengajuan  permohonan  kasasi  pemohon  wajib  menyampaikan  pula memori  kasasi  yang  memuat  alasan-alasannya,  dalam  tenggang  waktu  14 (empat  belas)  hari  setelah  permohonan  yang  dimaksud  dicatat  dalam  buku daftar.
  5. Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda  terima  atas  penerimaan  memori  kasasi  dan  menyampaikan  salinan memori  kasasi  tersebut  kepada  pihak  lawan  dalam  perkara  yang  dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
  6. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
  7. Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana  dimaksudkan  Pasal  47,  Panitera  Pengadilan  yang  memutus perkara  dalam  tingkat  pertama,  mengirimkan  permohonan  kasasi,  memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
  8. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat  catatan singkat  tentang  isinya,  dan melaporkan  semua  itu kepada Mahkamah Agung.

Berapa Lama Proses Kasasi di Mahkamah Agung?

Secara umum, proses kasasi di Mahkamah Agung dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun. Estimasi waktu ini bergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Berdasarkan pengalaman praktisi hukum, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses kasasi adalah sekitar 6 hingga 12 bulan.

Namun, ada juga kasus-kasus yang memerlukan waktu lebih lama, terutama jika perkara tersebut sangat kompleks atau ada masalah administratif yang menyebabkan penundaan. Sebagai contoh, perkara-perkara pidana yang melibatkan banyak saksi dan bukti forensik mungkin memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan perkara perdata yang lebih sederhana.

Demikianlah informasi mengenai berapa lama proses kasasi di Mahkamah Agung dan prosedur pengajuannya. Kasasi menjadi salah satu upaya hukum yang sangat penting dalam proses peradilan baik pidana maupun perdata.

Baca juga: