Ikan salem impor kacaukan pasaran di Indonesia? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg (4 ton) ikan salem asal China di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tindakan ini diambil karena ikan-ikan tersebut dijual di bawah harga pasaran dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa penyegelan ini adalah respons cepat KKP terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasar lokal. “Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan rembesnya ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan,” ungkap Adin.
Berdasarkan laporan masyarakat, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg, jauh di bawah harga pasaran ikan layang lokal yang dihasilkan oleh nelayan setempat, yaitu sekitar Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg. Sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan pada tanggal 23 September 2023.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, ikan salem impor seharusnya digunakan sebagai bahan baku industri pemindangan dan tidak diperbolehkan dijual di pasaran lokal. “Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP,” ujar Adin.
Asal-usul Ikan Salem Impor Bakal Diusut Tuntas!
Pemilik gudang ikan tersebut mengaku membeli ikan salem dari broker atau perantara yang berbasis di Jakarta, yang mendapat pasokan dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Namun, ikan tersebut diduga dijual tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai pemindang, karena di Banjarmasin tidak ada industri pemindangan.
Ditjen PSDKP akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap asal usul ikan impor dan jejaknya di pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran peruntukan impor, tindakan sesuai ketentuan akan diambil. “Ini adalah langkah untuk melindungi nelayan lokal dan mencegah produk ikan hasil tangkap mereka kehilangan daya saing akibat rembesnya ikan salem impor di pasaran,” tegas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi produk nelayan lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. KKP siap memberlakukan sanksi administratif dan tindakan lainnya terhadap siapapun yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk penjualan ikan impor di pasar lokal. Bagaimana tanggapan Anda soal kasus ikan salem impor di atas?