Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan respon terhadap kontroversi yang melanda industri tekstil Indonesia akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini telah menuai kritik karena dituding memperlemah industri tekstil dalam negeri dengan mempermudah impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT).
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah tindakan pengamanan seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk melindungi pasar domestik dari dampak negatif lonjakan impor tekstil.
“Regulasi yang ada tetap memberikan perlindungan. Kami juga memiliki opsi untuk menerapkan bea masuk anti-dumping jika terjadi gangguan pasar,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi di Gresik, Jawa Timur.
Meskipun banyak protes dari berbagai pihak terkait, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk merevisi Permendag 8/2024 guna mengakomodasi kepentingan industri tekstil Indonesia.
“Kami akan melihat dan mengevaluasi dampak dari implementasi aturan ini,” tambahnya.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sendiri merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya yang dianggap menghambat proses impor dan menyebabkan penumpukan lebih dari 26 ribu kontainer barang impor di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Namun, dampak negatif dari aturan tersebut juga dirasakan oleh industri tekstil Indonesia, terutama dengan meningkatnya impor tekstil dari China yang berdampak langsung pada penurunan pesanan di sektor hilir industri TPT. Ribuan pekerja pabrik tekstil di Indonesia bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pasar yang tidak stabil.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengungkapkan bahwa perubahan aturan impor telah memberikan keuntungan bagi produk pakaian jadi asal China untuk masuk ke pasar Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif, mengancam kelangsungan industri pakaian jadi dalam negeri.
“Penurunan permintaan di sektor hilir juga berdampak negatif pada industri intermediate dan hulu TPT di ndonesia,” ujarnya.
Demikian informasi seputar kebijakan aturan baru Permendag yang bersinggungan dengan industri tekstil Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.