PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga BBM (bahan bakar minyak) nonsubsidi pada hari ini Jum’at (01/09/23). Penyesuaian ini melibatkan sejumlah jenis BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Perubahan harga ini merupakan hasil implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Menurut keterangan resmi dari Pertamina pada Kamis (31/8/2023), penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi dan kebijakan yang ada. Beberapa jenis BBM mengalami kenaikan harga yang signifikan sesuai dengan daerah masing-masing.
Rincian Kenaikan Harga BBM
- Pertamax: Harga Pertamax mengalami kenaikan sebesar Rp 800 per liter, menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.500 per liter. Kenaikan ini berlaku di daerah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
- Pertamax Turbo: Harga Pertamax Turbo mengalami peningkatan menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter. Kenaikan harga ini berlaku untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- Dexlite: Harga Dexlite juga mengalami penyesuaian dengan kenaikan harga. Detail kenaikan harga Dexlite dapat dilihat dalam daftar harga yang telah diumumkan.
- Pertamina Dex: Begitu pula dengan Pertamina Dex, harga mengalami kenaikan sesuai dengan daerah masing-masing.
Implikasi Kenaikan Harga BBM di Berbagai Daerah
Kenaikan harga BBM nonsubsidi juga berbeda-beda di beberapa daerah, seperti di daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Rincian kenaikan harga untuk berbagai jenis BBM di berbagai wilayah dapat dilihat pada tabel berikut:
[Tabel berisi rincian harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di berbagai daerah, termasuk Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya] Penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang dilakukan oleh Pertamina merupakan respons terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Kenaikan harga ini berlaku untuk sejumlah jenis BBM, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Implikasi kenaikan harga berbeda di berbagai wilayah di Indonesia. Peningkatan harga BBM tersebut diharapkan dapat mempertahankan keseimbangan dalam industri energi dan sumber daya serta mendukung keberlanjutan layanan kepada masyarakat.