Macam-macam Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan paling tinggi dalam negara maupun di suatu sistem hukum tertentu. Dalam model hierarkis pengadilan, MA duduk di posisi terpuncak yang bertugas untuk menjaga seluruh hukum dan UU di Indonesia agar berfungsi dengan benar, tepat, dan adil. Dalam melaksanakan tugasnya, ada macam-macam putusan Mahkama Agung ditetapkan.

Macam-macam Putusan Mahkamah Agung

Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, MA berwenang memutus semua jenis perkara. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Macam putusan MA sendiri didasarkan pada perkara yang bisa diputuskan. Perkara yang bisa diputuskan oleh MA diklasifikasikan jadi lima kategori utama yakni sebagai berikut.

  1. Perkara Perdata:

Perkara jenis ini biasanya berkaitan dengan sengketa individu dengan individu lain atau antar badan hukum yang berhubungan dengan hak serta kewajiban perdata. Contoh perkara perdata adalah sebagai berikut.

  • Perjanjian: Sengketa terkait isi perjanjian, wanprestasi, dan lain sebagainya.
  • Wanprestasi: Pelanggaran janji dalam suatu perjanjian.
  • Perbuatan Melawan Hukum: Perbuatan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum.
  • Tanah: Sengketa terkait kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah.
  • Waris: Sengketa terkait pembagian harta warisan.
  • Perdata Agama: Sengketa yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, harta bersama, hak asuh anak, dan kewajiban nafkah dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
  • Perdata Khusus: Sengketa yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, pasar modal, dan perlindungan konsumen.

2. Perkara Pidana

Mahkama Agung juga menangani perkara pidana, yakni pelanggaran hukum yang sudah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan perundang-undangan lain. Contoh tindakan yang masuk dalam perkara pidana adalah sebagai berikut.

  • Pembunuhan
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana lain misalnya pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain sebagainya.

3. Perkara Tata Usaha Negara (TUN)

Perkara ini biasanya berupa sengketa antara badan hukum negara dengan perseorang, atau bisa juga dengan badan hukum lain akibat adanya kegiatan tata usaha negara. Contohnya adalah sebagai berikut.

  • Pemberian Izin: Sengketa terkait pemberian atau pencabutan izin oleh badan pemerintahan.
  • Pengadaan Barang dan Jasa: Sengketa terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
  • Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara: Sengketa terkait keputusan pejabat tata usaha negara yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Perkara Pajak

Perkara pajak adalah sengketa yang terjadi antara wajib pajak dengan negara. Contoh perkara pajak adalah sebagai berikut.

  • Penentuan Pajak Penghasilan (PPh): Sengketa terkait penghitungan dan pembayaran PPh.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Sengketa terkait penghitungan dan pembayaran PPN.
  • Pajak Lainnya: Seperti Bea Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain sebagainya.

5. Perkara Perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu):

Perkara ini berkaitan dengan sengketa yang muncul dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Contoh perkara adalah sebagai berikut.

  • Sengketa Hasil Pemilihan Umum: Sengketa terkait penetapan hasil Pemilu oleh KPU.
  • Sengketa Pencalonan: Sengketa terkait pencalonan peserta Pemilu oleh KPU.
  • Sengketa Daftar Pemilih Tetap: Sengketa terkait penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU.

Macam-macam putusan Mahkamah Agung bergantung pada perkembangan kasus yang berujung pada keputusan hakim.

Baca juga: