Mantul! OJK Batasi Pengguna Paylater: Minimal Usia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen atau pengguna paylater dari risiko jebakan utang serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Mulai 1 Januari 2027, pengguna layanan paylater wajib memenuhi dua syarat utama, yakni berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pendapatan bulanan setidaknya Rp3 juta.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa langkah itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan layanan oleh konsumen yang belum memiliki pemahaman keuangan yang memadai.

OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan layanan paylater. Perusahaan pembiayaan diwajibkan memberi notifikasi kepada nasabah terkait risiko penggunaan BNPL, termasuk mencatat transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kebijakan ini bertujuan agar pengguna paylater lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka. Selain itu, kami akan terus memantau kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan untuk menyesuaikan kebijakan jika diperlukan,” tambah Ismail.

Hingga November 2024, total utang masyarakat melalui layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun. Angka ini mencakup pembiayaan dari perbankan sebesar Rp21,77 triliun, yang tumbuh 42,68 persen secara tahunan.

Sementara itu, pembiayaan dari perusahaan multifinance mencapai Rp8,59 triliun dengan pertumbuhan 61,90 persen year on year.

Namun, lonjakan pengguna paylater diiringi oleh pembiayaan bermasalah yang tercermin dalam Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,92 persen (gross).

“Kami terus mengawasi pertumbuhan pesat ini agar tetap terkendali. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang sehat bagi pelaku industri dan konsumen,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran finansial masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri BNPL di Indonesia.

Demikian informasi seputar aturan baru bagi pengguna paylater. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.