Tindak pidana khusus adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada jenis perkara pidana yang aturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi. Tindak pidana khusus memiliki karakteristik dan penanganan perkara yang unik dan spesifik, baik dari segi hukum yang diterapkan, hukum acara yang digunakan, penegak hukum yang terlibat, maupun pengacara yang menanganinya.
Beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika, dan lain-lain; istilah ini kemudian berubah menjadi “hukum tindak pidana khusus.”
Ciri Tindak Pidana Khusus
Tindak pidana khusus mempunyai ciri-ciri selaku berikut:
- Mengatur Hukum Pidana Material serta Formal di Luar Hukum Kodifikasi
Tindak pidana khusus mengatur hukum pidana material serta formal yang tidak termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun hukum pidana umum. Pengaturan ini umumnya ada dalam undang-undang serta peraturan perundang-undangan terpisah yang mengatur bidang-bidang tertentu semacam ekonomi, narkotika, korupsi, lingkungan, serta lain sebagainya.
- Memuat Norma, Sanksi, serta Asas Hukum yang Disusun Khusus
Tindak pidana khusus mempunyai peraturan hukum yang disusun secara khusus buat bidang tertentu. Perihal ini mencakup norma-norma hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang, sanksi yang diberikan selaku akibat dari pelanggaran, serta asas-asas hukum yang jadi dasar penindakan masalah.
- Menyimpang dari Konvensi Hukum Pidana yang Umum
Tindak pidana khusus kerapkali memiliki ketentuan-ketentuan hukum pidana yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang umum ataupun konvensional yang ada dalam KUHP. Perihal ini dilakukan sebab adanya kebutuhan masyarakat terhadap regulasi hukum yang lebih spesifik serta berfokus pada bidang-bidang tertentu yang membutuhkan proteksi khusus.
- Menyertakan Peraturan tentang Elemen-Elemen Kejahatan yang Konvensional
Tindak pidana khusus mencakup peraturan hukum yang mengatur elemen-elemen kejahatan yang umumnya ada dalam tindak pidana konvensional. Misalnya, unsur-unsur semacam perbuatan melawan hukum, kesalahan, kesengajaan ataupun kelalaian, serta lain sebagainya tetap diperhatikan dalam tindak pidana khusus, walaupun dengan konteks serta persyaratan yang khusus sesuai dengan bidang yang diatur.
Dengan ciri-ciri tersebut, tindak pidana khusus memberikan regulasi yang lebih terperinci serta khusus dalam bidang-bidang tertentu, buat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap proteksi hukum pidana yang efisien terhadap anasir-anasir kejahatan yang khusus dalam bidang tersebut.
Jenis Tindak Pidana Khusus
Jenis-jenis tindak pidana khusus yang Kalian sebutkan:
- Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merujuk pada kegiatan penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang oleh pejabat publik ataupun swasta dalam upaya mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok secara ilegal. Tindak pidana korupsi meliputi penyuapan, penggelapan, suap, gratifikasi, ataupun manipulasi keuangan negara serta sektor swasta.
- Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika terpaut dengan produksi, distribusi, peredaran, serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang ataupun narkotika. Tindak pidana ini meliputi kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, peredaran, ataupun produksi narkotika yang dilarang oleh undang-undang.
- Tindak Pidana ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik)
Tindak Pidana ITE mengaitkan pemakaian teknologi informasi serta elektronik buat melaksanakan aksi kriminal. Ini mencakup aksi semacam penyebaran konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, pencurian identitas, penyebaran virus komputer, penipuan online, serta aktivitas lain yang melanggar hukum dalam area digital.
- Tindak Pidana Pornografi
Tindak Pidana Pornografi mengaitkan pembuatan, penyebaran, ataupun pemajangan materi pornografi yang melanggar undang-undang. Hukum pornografi bermacam-macam di berbagai negara, namun dalam banyak yurisdiksi, aksi pornografi yang mengaitkan anak-anak ataupun aksi yang mengaitkan pemerkosaan ataupun kekerasan terhadap wanita dianggap sangat serius.
- Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu upaya buat menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh secara ilegal lewat serangkaian transaksi keuangan yang rumit. TPPU mengaitkan proses memasukkan uang haram ke dalam sistem keuangan yang sah supaya nampak legal. Perihal ini dicoba buat menyembunyikan jejak serta mengubah uang haram jadi aset yang sah secara hukum.