Pajak Karbon Indonesia Lama Tak Ada Kabar, Ternyata Masih Tunggu Kajian Kemenkeu?

Penerapan pajak karbon Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH) telah menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak karbon kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, hingga kini, pajak karbon belum diberlakukan, dan pemerintah masih mengkaji urgensinya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menyampaikan bahwa Kemenkeu masih menilai apakah pajak karbon Indonesia sebaiknya diterapkan segera atau menunggu sampai perdagangan karbon di Indonesia berkembang lebih pesat.

“Kementerian Keuangan sepertinya masih menilai apakah pajak karbon ini patut untuk diimplementasikan saat ini atau menunggu perdagangan karbon lebih banyak. Saya kurang tahu pertimbangannya apa,” ujar Diaz saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (22/4).

Diaz menambahkan bahwa pihaknya telah meminta agar Kemenkeu segera menyelesaikan regulasi terkait pajak karbon. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup hanya bisa menunggu keputusan dari Kemenkeu mengenai kapan aturan tersebut dapat diterapkan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan rencananya untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna membahas penerapan pajak karbon Indonesia dan regulasi terkait emisi sektoral.

Hanif menyatakan bahwa pajak karbon sangat penting diterapkan sebagai upaya membangun investasi besar, terutama yang berasal dari luar negeri.

Meski begitu, keputusan akhir terkait implementasi pajak karbon sangat bergantung pada pertimbangan Kemenkeu. Pajak karbon ini diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Demikian informasi seputar penerapan pajak karbon Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.