Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan baru untuk meningkatkan tarif bea masuk atau pajak produk China hingga 200%. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi industri lokal dan menekan lonjakan impor yang bisa mengganggu perekonomian nasional. Namun, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan agar kebijakan ini disusun dengan sangat hati-hati dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini.
Menurutnya, keterlibatan ini esensial untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan pajak produk China tersebut.
“Kadin Indonesia menghimbau agar Kementerian Perdagangan bersama K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam forum dialog untuk menyempurnakan kebijakan ini. Dengan demikian, kita bisa meminimalisir dampak yang tidak diinginkan di masa mendatang,” ujar Juan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Meski demikian, Juan menilai bahwa kebijakan pembatasan impor ini tidak akan menyulitkan dunia usaha dalam memperoleh bahan baku dan penolong. Sebaliknya, ia optimis kebijakan ini bisa memperkuat iklim investasi dan daya saing industri dalam negeri.
Lebih lanjut, Juan juga menekankan pentingnya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang akan terdampak oleh kebijakan pajak produk China ini. Ia mengingatkan agar produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri atau memiliki spesifikasi unik bisa dikecualikan dari daftar HS Code yang terkena tarif bea masuk tinggi.
“Penting untuk mempertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri atau memiliki spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code yang terdampak. Dengan begitu, kebijakan ini dapat diterapkan secara tepat sasaran dan menghindari dampak negatif terhadap produktivitas industri nasional,” jelasnya.
Di sisi lain, Juan menggarisbawahi pentingnya penanganan serius terhadap jalur masuk produk impor ilegal yang marak terjadi. Ia mendesak pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal, yang diharapkan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan terkait.
“Sebelum kebijakan ini difinalisasi, kami menghimbau agar ada pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelaah kebijakan tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan bebas dari monopoli atau penguasaan oleh golongan tertentu,” tambah Juan.
Dengan berbagai pandangan dan masukan ini, diharapkan kebijakan tarif bea masuk 200% untuk pajak produk China bisa memberikan manfaat maksimal bagi industri dalam negeri tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan.
Demikian informasi seputar kebijakan baru Pemerintah Indonesia soal pajak produk China. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.