Sebagai pemegang konsesi pengelolaan Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) merupakan simpul realisasi kebijakan Nawacita sebagaimana digulirkan oleh pemerintahan Jokowi JK. Keberadaan dari KCN di Marunda memiliki peran sebagai pengelola ayng dapat mengurangi beban pemerintahan yang menghadirkan infrastruktur laut sebagai penopang logistic nasional.
Terpilihnya Jokowi JK pada saat itutidak mewarisi kondisi ekonomi ynag positif. Pada tahun tersebut tahun 2014 Indonesia dengan isu kelesuan perekonomian. Sejalan dengan kondisi global, dulu batubara begitu besar menghasilkan serta kelapa sawit. Namun perlahan dua sektor tersebut meredup seiring dengna pertumbuhan global.
Pada saat tersebut sektor manunfaktur lemah. Pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor, sektor pertanian maupun holtikultural lainya kian susut. DItengah situasi tersebut Jokwoi menetapkan bahwa pemerintah telah menyusun visi kedepan, berupa nawacita.
Karpet pembangunan Jokowi mulai dibentuk, Sembilan cita dari yang digemborkan. Nawacita harus dapat diteropong melalui indicator pembangunan seperti kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Salah satu butir nawacita adalah meningkatkan produktifitas dan daya saing di pasar Internasional. Selain hal tersebut ada pekerjaan lain untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sktor strategis ekonomi. Pemerintah selalu berhadapan dengna maslaha yang klise. Yaitu ekonomi biaya tinggi. Jalur pendakian pun dirintis dengan mlakukan pembangunan infrastruktur.
Ada banyak persoalan krusial dan setidaknya persoalan krusial seperti pelabuhan utama tanjung priok senantiasa kewalahan menangani lebih dari separuh aktifitas ekspor impor nasional. Ini harus diiringi dengna kerjasama mulai dari BUMN Bea CUkaiĀ dan Kemenhub.
Secara singkat Indonesia masih membutuhkan banyak infrastruktur pelabuhan yang mampu untuk menopang kinerja pelabuhan utama seperti tanjung priok. Untuk itu peran swasta juga dibutuhkan untuk membangun nawacita. Bersama dengan pemerintah ini akan menjadi lebih ringan dan cepat.
Sasaran paket kebijakan yaitu memudahkan para pengusaha dengan kebijakan antara lain: (i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) mengembangkan pusat distribusi regional; (vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan (vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dan sebagainya.