Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar kepada peritel. Keputusan ini diambil setelah rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada 25 Maret 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menyatakan bahwa proses pembayaran utang tersebut sedang berlangsung. Besarannya akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dari surveyor independen yang ditunjuk.
Meskipun kepastian pencairan uang rafaksi belum diumumkan secara resmi, Isy Karim menegaskan bahwa pemerintah telah memerintahkan penyelesaian utang tersebut, terutama setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah tersedia.
Sebelumnya, Isy Karim telah mengungkapkan bahwa PT Sucofindo, sebagai surveyor, telah menyelesaikan proses verifikasi. Terdapat 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim dengan total mencapai Rp474 miliar.
Masalah ini bermula dari intervensi pemerintah dalam pasar minyak goreng pada tahun 2022, di mana ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) diwajibkan menjual minyak goreng dengan harga tertentu. Namun, kebingungan muncul ketika regulasi yang mengatur soal uang rafaksi berubah dalam waktu yang singkat, menciptakan ketidakpastian dalam pembayaran utang tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut akan diprioritaskan. Para pelaku usaha, baik ritel modern maupun tradisional, yang telah mengajukan klaim diharapkan akan segera mendapatkan pembayaran yang mereka tunggu-tunggu.
Demikian informasi seputar utang pemerintah soal utang rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar ke peritel. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.