Permasalahan utama yang hingga sampai saat ini masih belum terpecahkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah rendahnya daya saing eksport produk dan jasa.
Rendahnya nilai eksport produk dan jasa ketimbang impor di NTT berakibat kepada Nerada perdagangan Provinsi yang bisa dibilang hampir setiap tahun selalu mengalami defisit.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTT, Hadji Husen dalam sambutannya pada Kegiatan Sosialisasi Pemanfatan Akses Pasar oleh Pelaku Usaha di NTT yang diselenggarakan Direktorat Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan RI di Swiss Berlin Kristal Hotel Kupang, Kamis (2/8/2018), mengatakan, persoalan daya saing produk dan jasa masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi agar daerah ini tidak tertinggal.
Saat ini Negara-negara maju sudah memulai sistem perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) dan juga sistem Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang berdampak pada distribusi bebas produk barang dan jasa.
NTT sebagai salah satu daerah potensial dan tujuan Investasi di Indonesia memang harus mampu membuat suatu kebijakan yang memang terarah dan mengakomodir permasalahan krusial ini.
Untuk permasalah eksport pemerintah NTT melalui lembaga terkait terus mendorong pelaku usaha seperti UMKM mempermudah segala kepengurusan dokumen-dokumen berkaitan dengan eksport maupun import. Apalagi di NTT banyak UMKM yang memiliki potensi go internasional.
Pemerintah sedang membangun sistem satu pintu untuk semua kemudahan pengurusan dokumen tersebut. Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi sistem haruslah terintegrasi dan mampu memberikan kemudahan.
Sebelumnya pemerintah telah menyediakan system layanan public terintegrasi dalam Indonesia Nasional Single Window (INSW) dan layanan perdagangan (Inatrade) terkait dengan perizinan dn pelaporan, kebijakan dan regulasi, serta informasi perdagangan lainnya yang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di daerah dalam penyampaian data dan informasi secara cepat dan terintegrasi dengan seluruh system penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor.
Dalm hal pelayanan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTT telah diberi kewenangan sebagai instansi penerbit dokumen perdagangan luar negeri di Provinsi NTT antara lain surat keterangan asal (SKA) dan angka pengenal importer (API) Online.