Regulasi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2025, Siap-siap Makin Mahal?

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah tersebut merupakan bagian dari program penyusunan peraturan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

Dalam Keppres tersebut, terdapat 23 PP yang akan disusun, dengan pengaturan cukai MBDK menjadi salah satu yang paling penting. Program tersebut direncanakan selesai dalam jangka waktu satu tahun dan bertujuan untuk menata kembali pengenaan cukai pada produk minuman manis yang kerap menjadi konsumsi masyarakat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertindak sebagai pemrakarsa peraturan yang merupakan kelanjutan dari pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang terakhir kali diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beberapa aspek yang akan dibahas dalam PP tentang cukai MBDK antara lain adalah cakupan produk minuman berpemanis yang dikenakan cukai, penentuan waktu terutang cukai, serta siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban cukai.

Selain itu, PP ini juga akan mengatur tarif cukai, saat pelunasan cukai, fasilitas pembebasan cukai, hingga alokasi pendapatan yang diperoleh dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Keberadaan peraturan ini juga mencakup pengaturan terkait pengembalian cukai, perizinan, dan larangan tertentu untuk produk minuman yang mengandung gula tinggi.

Diharapkan, dengan adanya cukai minuman berpemanis, pemerintah bisa lebih efektif mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan, yang berpotensi berdampak negatif pada kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Demikian informasi seputar kebijakan cukai minuman berpemanis di 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.