Warga terdampak proyek IKN Nusantara dipastikan dapat ganti rugi? Dikabarkan bahwaLembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan telah memberikan pembayaran ganti rugi mengenai pengadaan lahan sebesar Rp17,3 miliar. Pembayaran ganti rugi tersebut diberikan kepada 5 warga terdampak pembangunan Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara.
Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi mengatakan pembayaran tersebut merupakan pembayaran tahap I untuk 9 bidang tanah yang diterima oleh 5 warga terdampak pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. “Hari ini kami merealisasikan pembayaran perdana pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur IKN yang diharapkan mampu menjadi akselerator perwujudan IKN sebagai salah satu rencana strategis nasional,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 April.
Basuki menjelaskan pembayaran pembebasan lahan IKN dilakukan secara bertahap mengikuti progress pengadaan lahan di lapangan, setelah seluruh tahapan pengadaan lahan dilewati sesuai ketentuan peraturan perundangan.
LMAN membayarkan uang ganti kerugian menggunakan skema pembayaran langsung di mana dana diberikan langsung oleh LMAN ke rekening bank warga terdampak. Tahap awal alokasi dana pengadaan lahan untuk pembangunan IKN Nusantara pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp795,79 miliar.
“Pengalokasian anggaran tersebut merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan IKN,” ucapnya.
Nilai uang ganti rugi yang diterima oleh para warga, diharapkan mampu menjadi pendorong daya beli yang dapat digunakan secara bijaksana sehingga menghasilkan manfaat berkelanjutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Selanjutnya, pembangunan infrastruktur juga diharapkan menghasilkan manfaat berganda bagi masyarakat di wilayah IKN Nusantara dan sekitarnya, guna mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.