Utang Pajak Waskita Karya Selesai Dibayar, Kini Fokus Pada Pembayaran Utang Vendor?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berhasil menyelesaikan kewajiban utang pajak Waskita Karya yang tertunda dengan membayar Rp1,9 triliun untuk tahun 2024. Pembayaran tersebut dilakukan setelah melalui proses audit pajak yang memverifikasi kewajiban perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (5/3).

“Yang sudah kita selesaikan utang pajak kita yang sudah past due itu tahun 2024, kita selesaikan bayar lunas. Sudah nggak ada utang pajak past due lagi,” kata Hanugroho soal utang pajak Waskita Karya.

Sebelumnya, Waskita Karya menghadapi potensi denda pajak mencapai Rp400 miliar akibat keterlambatan pembayaran. Namun, perusahaan berhasil melakukan negosiasi dengan Kantor Wilayah Pajak dan mendapatkan diskon hampir 90% dari jumlah denda tersebut.

“Denda itu harus dibayarkan, tetapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi pengeluaran karena kondisi keuangan yang terbatas,” tambah Hanugroho.

Dengan diskon yang signifikan, Waskita Karya hanya perlu membayar sekitar 10% dari total denda yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Hanugroho menyatakan bahwa utang pajak Waskita Karya untuk tahun 2024 sudah sepenuhnya diselesaikan, memberikan ruang bagi perusahaan untuk fokus pada kewajiban lain, terutama pembayaran utang kepada vendor.

“Sekarang kita bisa fokus untuk menyelesaikan utang vendor yang tersisa sekitar Rp383 miliar. Anggaran untuk pembayaran sudah ada, namun kami ingin memastikan bahwa semua administrasi dan dokumen terkait sudah benar dan sesuai,” jelas Hanugroho.

Dengan selesainya utang pajak dan fokus pada utang vendor, Waskita Karya berharap dapat memperbaiki kondisi keuangannya dan melanjutkan proyek-proyek strategisnya.

Demikian informasi seputar pembayaran utang pajak Waskita Karya. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.