Gaji ketua RT paling banya di Indonesia ada di mana? Ketua RT (Rukun Tetangga) memiliki peran penting dalam membimbing warga di lingkungan komunitas terkecil di Indonesia. Mereka biasanya dipilih oleh masyarakat sekitar dan memiliki tugas serta wewenang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1. Namun, perlu dicatat bahwa gaji atau honorarium yang diterima oleh Ketua RT bervariasi di setiap daerah. Berikut ini adalah daftar besaran gaji Ketua RT di beberapa daerah di Indonesia:
- DKI Jakarta
Di daerah DKI Jakarta, gaji Ketua RT telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018. Gaji ini sebesar Rp2.000.000 (Rp2 juta) per bulan.
2. Bekasi
Di Bekasi, gaji Ketua RT telah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Gaji ini berupa bantuan operasional dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (Rp5 juta) per tahun atau sekitar Rp416.000 (Rp416 ribu) per bulan.
3. Yogyakarta
Di Yogyakarta, upah Ketua RT telah ditetapkan dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Besaran upah ini adalah sebesar Rp250.000 (Rp250 ribu) per bulan.
4. Magelang
Di Magelang, upah Ketua RT telah diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022. Besaran upah ini adalah Rp300.000 (Rp300 ribu) per bulan.
5. Semarang
Meskipun tidak ada angka pasti, Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi pernah menyatakan dalam postingan Instagram bahwa gaji Ketua RT di Semarang pada tahun 2022 adalah Rp600.000 (Rp600 ribu) per bulan. Dia juga berjanji bahwa gaji akan naik menjadi Rp1.000.000 (Rp1 juta) pada tahun 2023.
6. Padang
Di Padang, gaji Ketua RT telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015. Gaji ini sebesar Rp245.000 (Rp245 ribu) per bulan.
7. Makassar
Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji Ketua RT akan ditentukan berdasarkan pencapaian kinerjanya. Rentang gaji bervariasi dari Rp500.000 (Rp500 ribu) hingga Rp2.000.000 (Rp2 juta) per bulan.
8. Riau
Di Pekanbaru, Riau, Ketua RT menerima gaji sebesar Rp500.000 (Rp500 ribu) per bulan, sedangkan Ketua RW menerima gaji sebesar Rp650.000 per bulan
9. Pontianak
Di Pontianak, gaji Ketua RT telah diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022. Gaji ini sebesar Rp1.500.000 (Rp1,5 juta) per tahun atau sekitar Rp125.000 (Rp125 ribu) per bulan.
10. Probolinggo
Di Probolinggo, gaji Ketua RT diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. Besarannya adalah Rp180.000 (Rp180 ribu) per bulan. Penting untuk diingat bahwa besaran gaji Ketua RT dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kondisi ekonomi.