Provinsi Kalimantan Utara meraih penghargaan, kali ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL). Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemprov Kaltara sebagai Pemerintah Terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT).
Penghargaan tersebut diterima oleh Gubernur Kalimantan Utara, DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum, yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Dr. Ir. Rahmat Wahyullah, ST., MT.
“Cukuplah kita sangat berbangga diri Kaltara mendapat penghargaan dan secara independen oleh pemberi penghargaan tersebut bahwa kita menjadi provinsi yang terbaik,”kata Rahmat, Rabu, 24 Juli.
Ia mengungkapkan bahwa dalam Konferensi Nasional EFT, sebanyak 40 provinsi dan kabupaten/kota berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, disaring menjadi 5 daerah terbaik, dan akhirnya Provinsi Kalimantan Utara terpilih sebagai yang terbaik.
“Kaltara berhasil menjadi yang terbaik di antara yang terbaik,” tegas Rahmat lagi.
Rahmat menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi landasan dasar untuk bersama-sama membangun dengan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pembangunan di tingkat subnasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa Provinsi Kaltara jadi penyelenggara pemerintah paling baik dalam hal transfer anggaran berbasis ekologi. Rahmat berharap dengan adanya penghargaan ini bisa jadi indikator utama bagi Kaltara.
Terlebih dengan berbagai program yang dimiliki serta dijalankan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara saat ini cukup sering dilakukan dalam membangun kawasan strategis nasional yang cukup seimbang dengan kualitas lingkungan.
“Artinya lingkungan yang tetap terjaga dan fungsi kelestariannya, dan ini menjadi semangat kita provinsi Kaltara kedepan berubah maju dan sejahtera,” ujarnya lagi.
Mengenal Penghargaan EFT
Perlu diketahui, Ecological Fiscal Transfer (EFT) adalah sebuah mekanisme pemberian dana dari pemerintah pusat atau provinsi kepada pemerintah daerah yang didasarkan pada kinerja atau upaya daerah tersebut dalam melestarikan lingkungan.
Penghargaan EFT diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkan kebijakan dan program yang efektif dalam konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Tujuan dari EFT adalah untuk memberikan insentif finansial kepada pemerintah daerah agar lebih aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, termasuk perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, dan ekosistem lainnya.
Dana yang diberikan melalui EFT dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung berbagai proyek dan inisiatif lingkungan yang berkelanjutan.
Kaltara derah terbaik dalam penerapan EFT diharapkan jadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.