Daftar Isi
PT Bank Aladin Syariah Tbk. baru-baru ini ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025 dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Aladin Syariah dan BPKH yang ditandatangani pada 24 November 2025.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Rachmadi menyambut baik penunjukan itu sebagai langkah strategis yang memperkuat komitmen bank dalam mendukung inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Kepercayaan BPKH itu juga membuka ruang bagi Bank Aladin Syariah untuk memberikan layanan haji yang lebih modern dan berbasis teknologi, serta lebih relevan bagi generasi muda yang kini semakin sadar pentingnya perencanaan ibadah haji sejak dini.
“Penunjukan ini memperkuat komitmen kami dalam menyediakan layanan yang terpercaya, patuh syariah, dan berbasis teknologi untuk mendukung perjalanan ibadah masyarakat Indonesia,” ujar Koko.
Bank Aladin Syariah: Menyambut Kepercayaan dalam Menyediakan Layanan Haji Modern
Melalui penunjukan ini, Bank Aladin Syariah diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH, yang mencakup tugas penting seperti pengelolaan pendaftaran porsi haji, penyebaran informasi, serta pengelolaan setoran biaya haji dengan memanfaatkan platform digital yang dimiliki.
BPKH juga menekankan pentingnya pengembangan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, terutama generasi muda, dalam merencanakan ibadah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan bahwa penetapan Bank Aladin Syariah sebagai BPS BPIH merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penerimaan setoran BPIH, tetapi juga pengembangan sistem digital yang terintegrasi untuk mempermudah pendaftaran haji dan memberikan layanan yang lebih inovatif dan inklusif bagi masyarakat.
Penunjukan Bank Aladin Syariah sebagai BPS BPIH oleh BPKH merupakan langkah positif dalam memperkuat ekosistem perbankan syariah dan mempermudah masyarakat, terutama generasi muda, dalam merencanakan ibadah haji.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, Bank Aladin Syariah berkomitmen untuk memberikan layanan haji yang lebih modern, aman, dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.
Demikian informasi seputar perkembangan Bank Aladin Syariah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.
