Dikabarkan bahwa Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menelusuri jejak rekening milik anak bos Wanaartha Life yang diduga berisi dana senilai Rp1,4 triliun.
“Kami sudah koordinasikan dengan penyidik (Bareskrim),” ujar Natsir ketika dihubungi pada Rabu, 14 Desember.
Ia menjelaskan, hingga kini, dugaan itu masih terus ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Bareskrim. “Sekarang sedang ditindaklanjuti (terkait rekening anak Bos Wanaartha) oleh penyidik,” ucapnya.
Hal tersebut menanggapi tim Bareskrim yang sampai saat ini masih mencari keberadaan anak dari bos Wanaartha Life. Bahkan, tim penyidik telah mengirimkan permohonan red notice kepada Federal Bureau of Investigation atau FBI.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direkrotat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memaparkan perkembangan terbaru permohonan penerbitan red notice terhadap anak bos Wanaartha.
Anak Bos Wanaartha Life Dikejar FBI?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa red notice terhadap anak bos Wanaartha sudah dikabulkan oleh FBI. “Sudah (ada red notice),” ujar Whisnu saat dihubungi. Tapi Whisnu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas anak bos Wanaartha tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya pada Senin lalu resmi menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life.
“Pencabutan dilakukan karena (perusahaan) tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK,” kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya pada Senin, 5 Desember lalu.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Direktur Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan. Selain Yanes, penyidik juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya.
Keenam orang tersangka itu adalah Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka. “Pertama suadara Yanes Yaneman (YY) selaku Eks Direktur, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 – 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah soal Wanaartha Life dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.