Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, 2023 Pasti Naik?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan soal tak menutup mata soal dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi dan tingkat kemiskinan Indonesia. Namun demikian, ia menyebut dampaknya terkelola dengan baik.

“Dampak inflasi dari kenaikan cukai ini dapat terkelola dengan baik dan tenaga kerja dari industri hasil tembakau (IHT) tetap mengalami kenaikan dari 152 ribu ke 209 ribu,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 12 Desember.

Apalagi, Ani, sapaan akrabnya, memperkirakan inflasi Indonesia pada 2023 akan melandai di kisaran 3,6 persen year on year (yoy). Penyebabnya, perlambatan harga komoditas global secara umum. Lebih lanjut Ani menjelaskan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10 persen untuk 2023 dan 2024.

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Lebih Berfokus untuk Tekan Angka Perokok di Indonesia?

Sedangkan, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimum sebesar 5 persen untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja. “Dampak (kenaikan cukai rokok) terhadap inflasi sangat terbatas, yakni masing-masing sebesar 0,10 sampai 0,20 percentage point (ppt) dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal sebesar -0,01 hingga -0,02 ppt,” jelasnya.

Sesuai APBN 2023 yang sudah diputuskan, Ani mengharapkan target penerimaan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) bisa mencapai Rp232,58 triliun. Selepas rapat, ia menegaskan soal kapan waktu pemberlakuan peraturan menteri keuangan (PMK) soal cukai hasil tembakau (CHT). “Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023),” tegasnya.