Investasi Ilegal Merugikan Masyarakat: OJK Tutup Lebih dari 5.500 Penawaran Investasi Bodong

Investasi ilegal atau yang dikenal sebagai investasi bodong masih menjadi masalah serius di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan melaporkan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi bodong telah mencapai Rp5 triliun dalam 8 tahun terakhir.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah koordinasi OJK telah berhasil menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi dan pinjaman online ilegal sejak tahun 2017 hingga bulan lalu. Hal ini menjadi langkah konkret dalam melawan investasi ilegal dan melindungi masyarakat.

OJK berkomitmen untuk terus memberdayakan SWI dengan memperkuat mandatnya berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melaksanakan patroli siber dan menghentikan aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, OJK juga akan berperan aktif dalam melawan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 sebagai upaya konkrit dalam menjalankan peran tersebut.

Selain itu, OJK juga sedang mempersiapkan perluasan mandatnya berdasarkan UU P2SK. Dalam waktu dekat, OJK akan mengawasi dan mengatur aktivitas yang sebelumnya tidak diawasi oleh OJK, seperti koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua sektor keuangan tunduk pada pengawasan yang ketat demi melindungi masyarakat dari risiko investasi ilegal.

Selaras dengan perkembangan digitalisasi, OJK juga meningkatkan upaya dalam menghadapi serangan siber di sektor jasa keuangan. Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di seluruh sektor di Indonesia pada tahun 2022. Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan teknologi dan informasi oleh bank umum serta pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi bank umum.

OJK berkomitmen untuk konsisten dalam menerapkan aturan tersebut guna menjaga keamanan sistem keuangan secara menyeluruh. Dengan langkah-langkah yang ditempuh, OJK berharap dapat mengurangi kasus investasi ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang dapat ditimbulkan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melakukan investasi pada lembaga keuangan yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Investasi yang aman dan terpercaya akan memberikan perlindungan dan keuntungan jangka panjang bagi masyarakat.