Ada aturan baru untuk soal impor bawang putih di Indonesia. Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan rencana untuk membatasi penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun depan. Langkah ini merupakan upaya untuk mengatur impor bawang putih agar tidak melebihi kebutuhan nasional, serta untuk mendorong peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi memaparkan Kementan akan membatasi penerbitan RIPH tersebut hingga maksimal 650 ribu ton, yang merujuk pada kebutuhan nasional yang berkisar antara 600 ribu hingga 620 ribu ton. Arief menekankan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri.
Arief menyatakan, “Dirjen Hortikultura telah menyampaikan rencananya kepada saya kemarin, bahwa penerbitan rekomendasi tidak akan melebihi 650 ribu ton setelah ini.” Ia juga menegaskan bahwa Kementan akan bersikap transparan terkait penerima RIPH, dengan berjanji akan mengungkap siapa saja importir yang diberi rekomendasi oleh Kementan.
Ketika ditanya mengenai beberapa pendapat yang menyatakan bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada beberapa importir tertentu, Arief menjelaskan bahwa “Saya pastikan bahwa ada 140 importir yang telah mendapatkan RIPH. Kritik tersebut hanya bersifat opini, dan kami akan menepisnya dengan menegaskan bahwa di Kementan tidak ada praktek semacam itu.”
Terkait hal ini, Arief juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini, Kementan telah menerbitkan RIPH untuk impor bawang putih sebanyak 1,1 juta ton. Namun, ia yakin bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali membatasi melalui Surat Persetujuan Impor (SPI), guna mencegah terjadinya kelebihan stok.
Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menegaskan bahwa penerbitan RIPH harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH, dan proses ini terbuka untuk semua pelaku usaha impor bawang putih.
Prihasto menjelaskan bahwa proses pengajuan RIPH dilakukan secara online melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH, dan RIPH akan diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Ia juga menekankan bahwa RIPH merupakan rekomendasi teknis yang menjamin bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi standar keamanan konsumsi dan kualitas yang baik, serta mematuhi prinsip telusur balik yang baik dan standar keamanan pangan segar.
“Dalam rangka melakukan impor produk hortikultura, RIPH merupakan salah satu syarat yang diperlukan oleh pelaku usaha,” tambahnya. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kebutuhan impor dan produksi dalam negeri, serta memastikan transparansi dan keadilan dalam penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura.
Demikian informasi seputar aturan baru bagi para pelaku usaha impor bawang putih. Untuk berita ekonomi dan bisnis terkini lainnya hanya di Indopreneur.org.