Kenaikan Tarif PBB Dibatalkan Gibran, Warga Solo Bisa Bernafas Lega

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mampu membuat masyarakat bernapas lega dengan keputusannya membatalkan kenaikan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga tiga kali lipat. Responsif terhadap keluhan warga, Gibran memutuskan untuk mencetak ulang surat tagihan PBB dan menyediakan akses daring untuk memudahkan masyarakat.

Tak hanya itu, dalam upaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Solo, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan dari pajak lain seperti pajak piutang, hiburan, restoran, dan hotel. Wajib pajak yang sudah membayar tarif PBB juga tidak perlu khawatir, karena akan diberikan restitusi.

Keputusan Gibran ini mendapatkan pujian dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno. Keputusan penundaan kenaikan PBB diambil agar masyarakat bisa tenang dan tak resah.

DPRD Kota Surakarta juga memberikan saran untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap piutang untuk mencapai target PAD. Gibran akan menentukan tarif PBB untuk tahun 2022 dan keputusan kenaikan PBB ada di tangan kepala daerah. Gibran Rakabuming Raka membuktikan bahwa ia memahami kebutuhan dan keresahan masyarakat. Dengan keputusannya membatalkan kenaikan tarif dari PBB, ia membantu membuat masyarakat kembali tenang dan merasa terbantu. Bagaimana menurut Anda soal langkah mencegah kenaikan tarif PBB yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming?