Memahami Zakat Mal yang Wajib Dibayarkan oleh Umat Muslim?


Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Zakat mal dan zakat fitrah merupakan dua jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim. Artikel ini akan membahas zakat mal secara lengkap dan tuntas. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang telah mencapai nisab (nilai minimum) setelah berlalu satu tahun. Nisab zakat mal di Indonesia saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp62 juta. Zakat mal harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total kekayaan yang telah mencapai nisab. Kekayaan yang dikenakan zakat meliputi harta yang dimiliki seperti uang tunai, tabungan, saham, properti, dan lain sebagainya.

Zakat mal harus dikeluarkan setiap tahun pada bulan Syawal atau sebelumnya. Pembayaran zakat mal dilakukan secara sukarela dan merupakan kewajiban pribadi yang tidak dapat diganti oleh pemerintah atau lembaga lain. Bagi perusahaan, zakat mal dihitung dari kekayaan perusahaan setelah dikurangi hutang, kewajiban, dan keperluan bisnis lainnya. Perusahaan dapat mengajukan pemotongan zakat dari pajak penghasilan perusahaan dengan syarat telah membayar zakat mal secara penuh dan benar.

Dalam Islam, zakat mal memiliki delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir miskin, mualaf, budak, orang yang terlilit hutang, jalan Allah, para musafir yang dalam kesulitan, orang yang menangani zakat, dan anak yatim piatu. Zakat mal yang telah dibayarkan harus didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat ini agar dapat membantu mereka yang membutuhkan.

Jika seseorang tidak membayar zakat mal, maka ia akan dikenakan dosa dalam agama Islam. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Muslim untuk membayar zakat mal secara penuh dan benar. Di Indonesia, zakat mal dapat dibayar melalui lembaga-lembaga seperti Baznas, Dompet Dhuafa, dan sebagainya. Baznas merupakan badan amil zakat nasional yang diberi wewenang untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat di Indonesia.

Selain membayar zakat mal, umat Muslim juga dianjurkan untuk memberikan sedekah secara sukarela untuk membantu sesama yang membutuhkan. Sedekah memiliki makna yang lebih luas dibandingkan zakat. Sedekah adalah tindakan sukarela untuk memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, tanpa diwajibkan seperti zakat. Sedekah memiliki banyak keutamaan dalam Islam dan dapat menjadi sarana untuk mendapatkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT.