Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin sembilan bank sejak awal tahun 2024. Yang menarik, kesemua bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil setelah PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah menjadi bank terakhir yang kehilangan izinnya, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 pada 4 April 2024.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah sebelumnya OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 19 September 2023, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan yang dinyatakan Tidak Sehat.
Menanggapi pencabutan izin tersebut, OJK dalam keterangannya menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang bertujuan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Selain PT BPR Bali Artha Anugrah, delapan bank lainnya juga kehilangan izinnya. Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut daftar lengkap bank yang kehilangan izinnya sejak awal 2024:
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma (4 Januari)
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (26 Januari)
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia (5 Februari)
- PT BPR Bank Pasar Bhakti (16 Februari)
- PT Perumda BPR Bank Purworejo (20 Februari)
- PT BPR EDCCash (27 Februari)
- PT BPR Aceh Utara (4 Maret)
- PT BPR Sembilan Mutiara (2 April)
- BPR Bali Artha Anugrah (2 April)
Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan, terutama dalam rangka menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Demikian informasi seputar 9 bank yang dinyatakan bankrut oleh OJK. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.