Sawit Watch Minta UU Cipta Kerja Dicabut demi Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit


Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Ramai UU Cipta Kerja didemo buruh sawit. Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai momen refleksi dan koreksi terhadap kondisi buruh di Indonesia. Dalam peringatan May Day tahun ini, Sawit Watch kembali menyoroti perlindungan buruh di perkebunan sawit yang dinilai masih belum memadai.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja justru melegalkan praktik hubungan kerja rentan di perkebunan sawit serta menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, hingga kepastian perlindungan sosial dan kesehatan. Hal tersebut mengakibatkan semakin banyak buruh prekarius di perkebunan sawit, yang mayoritas adalah perempuan.

Dengan kehadiran UU Cipta Kerja, praktik kerja outsourcing juga diakomodir dalam regulasi ini. Hal tersebut sangat merugikan buruh kebun sawit karena menyebabkan ketidakpastian hubungan kerja. Menurut pemantauan Sawit Watch, dengan luasan perkebunan sawit mencapai 25,07 juta hektare, industri ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 16,2 juta pekerja, dengan 4,2 juta merupakan tenaga kerja langsung dan 12 juta merupakan tenaga kerja tidak langsung.

Buruh Sawit Menghadapi Rentan Hubungan Kerja Akibat UU Cipta Kerja

Namun, sebagian besar buruh sawit saat ini masih berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan, bahkan diperparah dengan disahkannya kembali UU Cipta Kerja pada Maret 2023 lalu. Sawit Watch menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi kebutuhan buruh perkebunan sawit. Oleh karena itu, Sawit Watch menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut karena akan sangat merugikan bagi kelompok buruh di perkebunan sawit.

Sebagai salah satu sektor unggulan dengan permintaan dari luar negeri yang cukup besar, seharusnya buruh perkebunan sawit bekerja dengan upah layak, status permanen, dan dilindungi oleh jaminan sosial. Namun, faktanya masih banyak perkebunan sawit mempekerjakan buruh dengan status buruh harian lepas. Sebagai alternatif, DPR dalam Prolegnasnya telah merencanakan sebuah RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan.

Regulasi ini diharapkan dapat menjamin kepastian kerja, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3, dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat. Sawit Watch berharap agar regulasi ini dapat direalisasikan segera guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh perkebunan sawit. Bagaimana pendapat Anda soal UU Cipta Kerja?