Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal positif bahwa status driver ojol (ojek online) akan berubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (18/02) kemarin.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa hasil kajian yang melibatkan pakar dari beberapa universitas menunjukkan bahwa hampir 90% pihak yang terlibat menganggap driver ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.
Kajian tersebut mengidentifikasi adanya karakteristik hubungan atasan dan bawahan dalam sistem kerja ojol, salah satunya melalui adanya potongan dari aplikasi yang mengharuskan driver untuk menyetor pendapatan mereka.
Indah juga menyebutkan bahwa beberapa negara seperti Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE) telah lebih dahulu mengakui status driver ojol sebagai pekerja berdasarkan undang-undang di masing-masing negara.
“Ini semakin memperkuat argumentasi bahwa driver ojol berada di bawah pengusaha, sebagaimana terlihat dari pengaturan potongan pendapatan yang harus disetorkan,” ujar Indah.
Selain itu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah mengumumkan bahwa driver ojol seharusnya dianggap sebagai pekerja. Hal ini semakin mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak para driver ojol.
Indah juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pengusaha aplikator untuk mendiskusikan tiga isu utama yang sering menjadi tuntutan para driver, yakni waktu kerja, hak cuti (termasuk saat haid), dan kepesertaan dalam Jamsosnaker (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Pihaknya juga telah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk memberikan perlindungan bagi status driver ojol, meskipun masih ada kendala harmonisasi aturan antara kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Demikian informasi seputar perubahan status driver ojol dari Mitra jadi Pekerja. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.