Unilever adalah salah satu pemain besar dalam industri konsumen global, telah mengumumkan keputusan dramatis pada Selasa (19/3) lalu untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hingga 7.500 karyawan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka. Keputusan ini datang seiring dengan rencana mereka untuk memisahkan unit bisnis es krim.
Sebagai rumah bagi merek-merek es krim terkenal seperti Magnum dan Ben & Jerry’s, Unilever telah menjadi ikon dalam industri makanan beku. Mengutip laporan dari Reuters, Unilever mengonfirmasi bahwa pemisahan unit bisnis es krim ini akan dimulai dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2025. “Bisnis es krim ini sedang dalam proses perpindahan ke kantor pusat terpisah di Amsterdam,” ungkap pernyataan resmi dari perusahaan.
CEO Unilever, Hein Schumacher menegaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap berbagai opsi lokasi untuk pencatatan saham mereka. Menurut laporan yang sama dari Reuters, keputusan Unilever ini disambut baik oleh para investor. Hal ini tercermin dari lonjakan harga saham Unilever yang naik hingga 6 persen setelah pengumuman tersebut.
Rencana ini juga mendapat sambutan positif dari aktivis investor dan anggota dewan dana seperti Nelson Peltz, serta pemegang saham Unilever seperti Aviva. Unit bisnis es krim Unilever merupakan kontributor signifikan dalam total penjualan global perusahaan tersebut, mencapai sekitar 16 persen. Di beberapa pasar, penjualan produk es krim bahkan menyumbang hingga sepertiga atau 40 persen dari total penjualan.
Langkah strategis Unilever ini menyoroti komitmen perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional mereka dalam menghadapi perubahan dan tantangan di pasar global yang dinamis. Meskipun keputusan ini membawa dampak sosial yang signifikan, Unilever menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk memastikan keberlanjutan bisnis mereka di masa depan.
Demikian informasi seputar PHK di Unilever. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.