Tarif Pajak Hiburan 40 Persen di Bali: Para pengusaha Spa Bali Keberatan

Keputusan pemerintah Bali untuk menaikkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen menuai protes dari Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Dalam pandangannya, kenaikan tersebut berpotensi merugikan industri spa di Bali dan mengancam kelangsungan usahanya.

Menurut Suryawijaya, kebijakan tarif pajak hiburan ini tidak membedakan antara bisnis spa yang lebih fokus pada kebugaran dan wellness dengan hiburan lain seperti diskotek, karaoke, dan sejenisnya. Spa dianggap sebagai bagian dari upaya mendukung pariwisata Bali dengan memberikan pengalaman relaksasi kepada wisatawan. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini.

Para pengusaha spa mengeluhkan kenaikan pajak hiburan yang tiba-tiba dari 15 persen menjadi 40 persen. Suryawijaya menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan kejutan bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat membunuh industri spa. Pasca-pandemi COVID-19, industri pariwisata Bali sedang dalam tahap pemulihan, dan kenaikan pajak yang signifikan dapat menghambat pertumbuhan bisnis spa.

Suryawijaya memberikan gambaran bahwa bisnis spa akan sulit bertahan jika pajak yang harus dibayar mencapai 40 persen dari pendapatan. Dengan operasional cost yang mencapai 60 persen, beban pajak yang tinggi dapat menyulitkan kelangsungan hidup bisnis spa. Desakan pun dilontarkan oleh PHRI kepada pemerintah agar meninjau ulang besaran tarif pajak hiburan demi mendukung pertumbuhan industri spa.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mendesak pemerintah untuk meninjau ulang besaran tarif pajak hiburan tersebut. Mereka menekankan perlunya diferensiasi antara bisnis spa yang fokus pada kebugaran dan wellness dengan hiburan malam lainnya. Desakan ini diharapkan dapat membuka dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang adil dan mendukung pertumbuhan industri pariwisata Bali.

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di Bali menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha spa. Suryawijaya memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat membunuh industri spa yang sedang dalam fase pemulihan pasca-pandemi. Pemerintah diharapkan dapat merespons desakan PHRI dengan membuka dialog untuk mencapai kesepakatan yang berpihak pada pertumbuhan pariwisata dan keberlanjutan bisnis spa di Pulau Dewata.

Demikian informasi seputar update tarif pajak hiburan 40 persen di Bali. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Indopreneur.Org.