Dilema Pengusaha Kenaikan UMP 2019 8,03%, Ini Alasannya

Kenaikan UMP 2019 menuai banyak kontroversi, salah satunya yang adalah para pengusaha. Kamar Dagang Indsutri (Kadin) DKI Jakarta menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% terlalu besar bagi para pengusaha.

Bukan tanpa alasan, Kadin menyebut kenaikan itu terlalu tinggi dan akan membebani para pelaku usaha. Apalagi saat ini nilai tukar rupiah sedang mengalami depresiasi terhadap dollar AS.

“Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah kita tentu kenaikan 8,03 persen juga membebani pelaku usaha,” kata Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (18/10/2018) dilansir dari liputan6.com.

“Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen karena lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha,” ujar Sarman Simanjorang dilansir dari liputan6.com.

Imbas yang paling dirasakan oleh pengusaha adalah soal biaya operasional produksi yang masih mengandalkan bahan baku impor.

Keadaan ekonomi dan pelemahan nilai rupiah mengakibatkan banyak pengusaha yang masih was-was jika kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%. Apalagi saat ini pengusaha masih menjaga harga produk stabil dan belum manaikan harga dikarenakan masih percaya bahwa keadaan ekonomi dan pelemahan rupiah hanya bersifat sementara.

Namun hal terpenting saat ini jika memang pemerintah sudah final menaikan UMP 2019 8,03% maka para pengusaha dan pelaku usaha menuntut pemerintah mengambil langkah taktis untuk kembali memulihkan kembali keadaan ekonomi yang saat ini dihadapi oleh Indonesia.

Nah kemudah satu lagi, pengusaha berharap para buruh tidak terlalu meminta lebih terkait kenaikan UMP 2019 8,03%, bahkan sempat muncul dan sedang ramai serikat buruh meminta kenaikan sebesar 20-25%. Hal ini menurut para pengusaha sangat membebani para pengusaha dengan nilai sebesar itu apalagi harusnya buruh paham akan keadaan ekonomi Indonesia saat ini.