
Kebijakan Baru Pemerintah: Wajib Penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Dikabarkan mulai 1 Agustus 2023, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan penting terkait devisa hasil ekspor (DHE) yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang …
Kebijakan Baru Pemerintah: Wajib Penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Read More