Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa masyarakat yang telah meminjam uang melalui fintech ilegal agat tidak mengembalikan pinjaman mereka. Alasannya adalah perusahaan fintech tersebut secara hukum adalah ilegal atau tidak sah.
Dengan demikian, kegiatan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut adalah ilegal. Samuel bahkan menyarankan agar masyarakat dapat meminjam sebanyak-banyaknya uang pinjaman dan tidak perlu mengembalikannya. Meski demikian, hal ini tidak disarankan karena apapun yang terjadi dapat membuat nasabah tersebut tidak tenang ketika menggunakan uang pinjaman tersebut.
Semuel mengimbau masyarakt agar dapat melaporkan fintech ilegal yang mereka ketahui atau merugikan para nasabah ke pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemkominfo, dan pihak Kepolisian.
Untuk fintech ilegal penagih hutang dapat segera dilaporkan. Nantinya pihak berwajib dapat menangkan karena tidak memiliki izin resmi. Seharusnya para perusahaan tersebut tidak merugi karenanya izin tidak mereka dapatkan dari pihak berwenang.
Peran masayrakat sangat penting dalam melaporkan fintech ilegal. Menurutnya, akan terdapat banyak hal yang dapat dilakukan otoritas berwengang jika masyarakat dapat melaporkan fintech ilegal. Perlu diketahhui jika perusahaan fintech yang ingin melajutkan usahanya maka mereka harus mendaftarkan diri untuk mengiris izin ke OJK.
Diia menyarankan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu fintech yang terdaftar di OJK. Hingga saat inia, ada banyak fintech yang yang berkembang di Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 73 fintech yang sudah masuk daftar. Jika fintech tersebut tidak terdaftar di OJK maka lebih baik beralih ke lain yang memang sudah ilegal.
Masyarakt sangat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih fintech. Saat ini banyak sekali fintech yang dapat ditemui di berbagau alikasi mobile. Berbagai macam fintech biasanya memberikan penawaran yang menarik agar dapat mendapatkan naabah baru dengan cepat. Biasanya fintech yang memberikan penawaran dengan mudah dan menggiurkan tersebut yang memang dikenal sebagai fintech ilegal. Pinjaman yang ditawarkan biasanya nilai kecil dengan kemudahan syarat bagi nasabah.