OJK Perintahkan Blokir Rekening Terkait Judi Online: Langkah Penting dalam Pemberantasan Kejahatan Ekonomi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah penting kepada lembaga perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertujuan untuk memberantas praktik ilegal dalam dunia perjudian online.

OJK menyambut baik kerja sama lintas-lembaga dengan Kominfo dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi yang melibatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi ini untuk menjaga integritas sistem perbankan. Ia mengungkapkan bahwa menegakkan integritas tersebut adalah tanggung jawab bersama dari semua pihak terkait.

Sebelumnya, OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta pemblokiran sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Dalam koordinasi dengan Kominfo, OJK telah memerintahkan kepada lembaga perbankan untuk melaksanakan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian online ini.


Langkah OJK ini merujuk pada dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal-pasal yang relevan dalam UU tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Ketegasan OJK untuk Musnahkan Judi Online di Indonesia


OJK telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). Hal ini menandakan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan menghindari penyalahgunaan sistem keuangan untuk tujuan yang melawan hukum.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan kegiatan usaha bank. Hal ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan sambil menjunjung tinggi nilai, etika, prinsip, dan integritas.

Langkah OJK dalam memerintahkan blokir rekening terkait judi online menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kerja sama dengan Kominfo dan lembaga lainnya akan terus ditingkatkan untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal. Dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, OJK berperan penting dalam memastikan keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia.