Kebijakan Baru Pemerintah: Wajib Penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri


Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/indopreneur.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Dikabarkan mulai 1 Agustus 2023, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan penting terkait devisa hasil ekspor (DHE) yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diatur bahwa minimal 30% DHE harus ditempatkan dalam sistem keuangan dalam negeri selama minimal 3 bulan. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk ekspor dengan nilai di atas US$250 ribu.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan kebijakan ini dirancang untuk mendorong perkembangan ekonomi dan meningkatkan cadangan devisa Indonesia. Ketika diwawancarai di Bandara Halim Perdanakusumah pada Kamis (27/7/2023), Luhut menyatakan bahwa ekspor dengan nilai di bawah US$250 ribu tidak akan terkena aturan devisa hasil ekspor ini. Dia juga mencontohkan sektor perikanan sebagai contoh, di mana ekspor dengan nilai kecil cenderung tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut, karena margin keuntungan mereka yang tipis.

Menko Marves menjelaskan bahwa aturan DHE ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam meningkatkan cadangan devisa. Pemerintah menargetkan cadangan devisa Indonesia dapat meningkat dua kali lipat dengan implementasi aturan devisa hasil ekspor ini. Menurut data Bank Indonesia, cadangan devisa terkini pada Juni 2023 mencapai US$137,5 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan cadangan devisa dapat mencapai angka US$300 miliar dalam waktu setahun.

Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya aturan DHE karena tanpa kebijakan ini, Indonesia berpotensi kehilangan keuntungan devisa dari hasil ekspor. Aturan ini akan membantu mempertahankan dana hasil ekspor di dalam negeri, mendukung pertumbuhan sektor ekspor, dan mengoptimalkan pemanfaatan devisa bagi kepentingan pembangunan nasional. Dengan dana yang berputar di Indonesia, khususnya dari ekspor tambang-tambang, diperkirakan negara dapat menghemat hingga US$9 miliar per tahun.

Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif bagi stabilitas ekonomi Indonesia, meningkatkan daya saing industri nasional, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Kebijakan devisa hasil ekspor ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan dan peluang di era ekonomi global yang dinamis.